PPDB TA 2020/2021

Informasi Lainnya Tentang PPDB Silahkan akses link dibawah ini

Berikut kami informasikan mengenai tata cara Pendaftaran Peserta Didik Baru atau yang biasa dikenal dengan istilah PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 SMK Negeri 1 Wanareja sesuai dengan petunjuk dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :

  • Penetapan Zonasi : Tanggal, 14 Mei 2020
  • Pengumuman PPDB : Tanggal, 8 s.d 13 Juni 2020
  • Pendaftaran Dibuka : Tanggal, 17 Juni 2020, mulai pukul 08.00 WIB
  • Ditutup : Tanggal, 25 Juni 2020, pukul 16.00 WIB
  • Evaluasi dan Seleksi : Tanggal, 26 s.d 29 Juni 2020
  • Pengumuman Hasil : Tanggal, 30 Juni 2020 selambatnya pukul 23.55 WIB
  • Daftar Ulang : Tanggal, 1 s.d 8 Juli 2020
  • Hari Pertama Masuk Sekolah : Tanggal, 13 Juli 2020

Harap diperhatikan tanggal penting diatas, Pengumuman PPDB yang dimaksud pada poin ke 2 adalah awal mula dibukanya web PPDB Provinsi Jawa Tengah yang beralamat di https://ppdb.jatengprov.go.id/ dan selanjutnya PPDB akan diproses di Website tersebut.

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang, perhatikan pada keterangan dibelakangnya (wajib/opsional) Wajib adalah dokumen tersebut harus dimiliki, sedangkan opsional adalah dokumen tambahan atau dilampirkan jika dimiliki.

  1. Buku Rapor SMP/sederajat. (Wajib)
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. (Wajib)
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat. (Wajib)
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah. (Wajib)
  5. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW. (Wajib)
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi. (Opsional)
  7. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah). (Opsional)
  8. Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. (Opsional)
  9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. (Opsional)
  10. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu. (Wajib)

TATA CARA PENDAFTARAN, perhatikan langkah yang harus ditempuh untuk melakukan pendaftaran online ini.

  1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id
  2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat didownload dibawah).
  3. Melakukan Registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Mengunggah Surat Pernyataan tersebut pada angka 2.
  6. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/ puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah.
  7. Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
  8. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB.

PILIHAN PENDAFTARAN UNTUK SMK NEGERI ada dua pilihan yaitu prestasi dan afirmasi, untuk jalur prestasi yaitu bagi peserta Umum atau yang berprestasi disekolah dengan ketentuan yang berlaku atau yang memiliki sertifikat atau piagam kejuaraan baik berjenjang maupun tidak berjenjang, dengan ketentuan untuk yang berjenjang minimal Juara 3 tingkat Kabupaten dan untuk yang tidak berjenjang minimal Juara 3 tingkat Provinsi. Sedangkan untuk jalur afirmasi adalah untuk peserta yang memiliki KIP, PKH maupun orang tua yang bekerja dibidang Kesehatan yang menangani Covid-19 secara langsung.

  • Calon peserta didik SMK Negeri dapat mendaftarkan diri melalui jalur prestasi atau afirmasi.
  • Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) satuan pendidikan;
  • Pilihan kompetensi keahlian tersebut huruf b dapat dipilih calon peserta didik pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan.
  • Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan selama masa pendaftaran.

Untuk Pengumuman hasil seleksi akan kami sampaikan secara terbuka baik melalui Web Sekolah maupun Secara tertulis di Papan Pengumuman yang berada dilokasi Sekolah.

Untuk melihat kompetensi keahlian dan daya tampung SMK Negeri 1 Wanareja bisa dilihat pada halaman sebelumnya disini https://smkn1wanareja.sch.id/pendaftaran-siswa-baru-2020/ atau silahkan download Pamflet dan Booklet dibawah ini :

Pamflet 1 download

Pamflet 2 download

Booklet download

Untuk mendownload petunjuk teknis PPDB Online secara lengkap silahkan klik disini Update 16 Juni 2020 disini

Contoh surat pernyataan download

Apabila ada hal lain yang kurang jelas dan mau ditanyakan, silahkan melalui kolom komentar dibawah ini.

6 tanggapan untuk “PPDB TA 2020/2021

  1. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu. (Wajib).

    Assalaamu’alaikum Wr.Wb.
    Itu maksudnya di suruh membuat surat pernyataan kesehatan dari dokter☝☝

    1. Ada contoh surat pernyataan di bagian bawah, untuk sementara ini cukup menggunakan itu, apabila ada perubahan yang mengharuskan menggunakan surat keterangan dokter akan diinformasikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan